Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

KPK menetapkan enam tersangka dalam OTT di Universitas Jenderal Soedirman terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Remaja Pakai Kacamata Pintar Meta Lecehkan Siswi di Sekolah (Futurism/shutterstock)